BAB I

PENDAHULUAN


1.1.            LATAR BELAKANG


            Nikah, istilah yang mungkin sering masuk ke pikiran seseorang ketika usia telah dewasa. Harapan ingin mendapatkan pasangan hidup dan anak terkumpul pada kata tersebut. Namun, sayang sekali ketika seseorang yang hendak melanjutkan hubungan ke jenjang pernikahan, mereka tidak mengetahui tentang hukum-hukum seputar nikah, yang akhirnya banyak sekali pasangan-pasangan yang menjalankan pernikahannya tidak mengetahui batasan-batasan nikah, baik syarat sah atau pembatal pernikahan tersebut. Mereka berkata yang sesungguhnya telah termasuk pembatal pernikahan, namun karena mereka tidak tahu, mereka tetap merasa masih berstatus menikah, padahal karena perkataannya tersebut telah batal lah pernikahan mereka, dan hubungan mereka menjadi hubungan perzinaan (na'udzubillah), semoga AllahTa’ala mengampuni ketidaktahuan mereka
            Disamping itu, ketidaktahuan mereka akan hukum-hukum nikah, termasuk menjadi sebab banyaknya pasangan-pasangan yang tidak langgeng dalam pernikahannya. Mereka mengharapkan hak yang sebenarnya bukan hak mereka dan mereka tidak mengerjakan tugas yang sebenarnya kewajiban mereka, sehingga hubungan tidak harmonis dan perceraian menjadi hasil akhir dari pernikahan tersebut.
            Oleh karenanya, pengetahuan tentang fiqih nikah sebelum seseorang melangsungkan pernikahan menjadi sesuatu yang wajib, sebagaimana wajibnya seseorang mempelajari fiqih shalat, puasa, naik haji, dll sebelum seseorang mengerjakannya.
            Pada kesempatan ini, marilah kita sedikit belajar tentang fiqih nikah sebagai bekal kita menaungi kehidupan pernikahan yang sakinah mawaddah wa rahmah.  Aamiin.

1.2.          RUMUSAN MASALAH

1.      Apakah pengertian dan hokum dari pernikahan?
2.      Apa pengertian dan pembagian mahrom nikah?
3.      Apa saja rukun dan syarat nikah?
4.      Apakah hikma penikahan?
5.      Beberapa macam pernikahan terlarang?
6.      Berapa macam wali dan saksi?
7.      Apakah pengertian mahar?
8.      Apa pengertian dan hukum perceraian?
9.      Apa pengertian dan macam-macam iddah?

1.3.          TUJUAN

1.      Agar mengerti pengertian nikah dan hokum pernikahan
2.      Agar mengerti pengertian dan pembagian mahrom nikah
3.      Agar tahu rukun dan syarat nikah
4.      Agar tahu hikma dari pernikahan
5.      Agar tahu macam-macam pernikahan terlarang
6.      Agar tahu macam-macam wali dan saksi
7.      Agar mengerti pengertian mahar
8.      Agar mengerti pengertian dan hokum perceraian
9.      Agar mengerti pengertian dan macam-macam iddah


BAB II

NIKAH

2.1.   PENGERTIAN DAN HUKUM PERKAWINAN

2.1.1.         Pengertian Nikah
Nikah menurut bahasa berarti mengumpulkan atau menjodohkan sedangkan menurut istilah syara’ adalha suatu akad yang menghalalkan pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim dengan ketetapan yang berlaku.
Dalam pengertian tersebut berarti nikah merupakan suatu  ikatan lahir bathin antara dua orang, laki-laki dan perempuan untuk hidup bersama dalam suatu keluarga dan mengharapkan hadirnya keturunan dalam keluarga dan mengharapkan dalam pernikahan tersebut. Allah SWT berfifman dalam Al-Qur’an ;  
Artinya: dan kawinilah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak(berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan dari hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah maha luas ( pemberian-Nya) lagi maha mengetahui. (QS.An Nur : 32)
            Hukum Nikah
Sesuai dengan situasi dan kondisi ada lima macam
     a. Jaiz (di perbolehkan ) ini asal hokum nikah.
     b. Sunnah bagi yang berkehendak serta mampu memberi nafkah, sandang pangan dan
         lain sebagainya.
     c. Wajib, bagi orang yang mampu memberi nafkah  dan dikhawatirkan terjerumus                                 kelembah perzinaan.
     d. Makruh, bagi orang yang tidak mampu memberi nafkah.
     e. Haram, bagi orang yang berniat akan menyakiti perempuan yang dinikahinya.

2.2.     PENGERTIAN DAN PEMBAGIAN MAHROM NIKAH

2.2.1.      Sebab-sebab haram menikah untuk selamanya
Diharamkan karena faktor keturunan;
     a. Ibu dan seterusnya keatas.
     b. Anak perempuan dan seterusnya kebawah.
     c. Saudara perempuan(sekandung, seayah atau seibu).
     d. Bibi(saudara ibu,  baik yang sekandung atau dengan perantaraan ayah dan ibu).
     e. Bibi(saudara ayah, baik yang sekandung atau dengan perantaraan ayah dan ibu).
     f. Anak perempuan dari saudara laki-laki teerus kebawah.
     g. Anak Perempuan dari saudara perempuan terus kebawah.
Diharamkan karena faktor susuan(Rodho’ah)
a. Ibu yang menyusui.
b. Saudara perempuan yang mempunyai hubungan susuan.
Diharamkan karena faktor mushoharoh/ perkawinan.
Ibu istrinya(mertua) dan seterusnya keatas, baik ibu dari keturunan atau susuan.
Robibah yaitu anak tiri(anak istri yang dikawin dengan suami lain), jika sudah bercampur dengan ibunya.
Mantan/ bekas menantu perempuan.
Ibu tiri(wanita yang pernah dikawini oleh ayah, kakek sampai keatas)
            2.2.2    Sebab-sebab haram menikah untuk sementara
Keharaman menikah itu hanya bersifat sementara, apabila sebab-sebab itu tidak ada, maka perempuan itu menjaadi boleh dikawini. Sebab-sebab itu ialah;
-          Pertalian pernikahan(masih bersuami).
-          Thalaq ba’in kubro(perceraian sudah tiga kali).
-          Memadu dua orang perempuan bersaudara.
-          Berpoligami lebih dari empat orang.
-          Perbedaan agama:
a.     Perempuan muslimah haram dinikahi laki-laki non muslim.
b.     Perempuan musryik haram dinikahi laki-laki muslim.

2.3.     RUKUN DAN SYARAT NIKAH

2.3.1.      Pengertian laki-laki dengan syarat;
-          Islam
-          Bukan mahrom bgi calon istri
-          Tidak menghimpun dua wanita saudara sekandung
-          Bukan dalam keadaan ihrom
-          Tidak di paksa atau terpaksa
-          Bukan laki-laki yang memiliki empat istri
Pengantin perempuan dengan syarat;
-          Tidak dalam ikatan perkawinan dengan orang lain
-          Tidak dalam keadaan ihrom, haji dan umroh
-          Perempuan bukan waktu iddah
-          Bukan mahrom bagi calon istri
2.3.2.      Wali (wali si perempuan) dengan syarat;
-          Islam                - Berakal                      - Merdeka
-          Laki-laki           - Baligh                        - Adil
2.3.3.      Dua orang saksi dengan syarat;
-          Islam                - Baligh                        - Merdeka
-          Laki-laki           - Berakal                      - Adil
2.3.4.      Mahar (Maskawin)
Mahar adalah merupakan lambing kesiapan dan kesediaan suami untuk memberi nafkah secara lahir kepada istri dan anak-anaknya.
Artinya: berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah pemberian itu yang sedap lagi baik akibatnya. (QS.AN Nisa’ : 4)
2.3.5.      Shighot (ijab qobul)
-          Harus menggunakan kalimat yang bermakna nikah
-          Antara ijab dan qobul harus sambung tidak boleh di selinggi perkataan lain
-          Kalimat ijab da qobul harus di ucapkan dan bearada dalam suatu majlis
-          Tidak di gantungkan dengan suatu syarat
-          Tidak dibatasi dengan waktu tertentu

            SIMPULAN


            Nikah menurut bahasa berarti mengumpulkan atau menjodohkan sedangkan menurut istilah syara’ adalha suatu akad yang menghalalkan pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim dengan ketetapan yang berlaku.Ada lima macam hokum nikah yang di lihat dari situasi dan kondisi yang pertama adalah jaiz, sunnah, wajib, makruh, dan haram.
            Pelaksanaan aqdun nikah tidak sah, kecuali dengan  seorang wali (dari pihak perempuan) dan dua orang saksi yang adil. Wali adalah orang yang berhak menikahkan perempuan dengan laki-laki yang sesuai dengan syari’at islam, sedangkan saksi adalah orang yang menyaksikan dengan sadar pelaksanaan prosesi ijab qobul dalam pernikahan.
            pengertian mahar adalah Apabila melangsungkan pernikahan suami diwajibkan memberikan sesuatu kepada istri, baik berupa uang ataupun barang, pemberian tersebut dinamakan mahar(mas kawin).
            Pengertian dan hukum tholaq menurut bahasa berarti melepas tali, sedangkan menurut istilah adalah melepaskan ikatan perkawinan dari pihak suami kepada istrinya dengan mengucap lafadz tertentu.
            Jika proses perceraian selesai maka diwajibkan bagi perempuan yang diceraikan suaminya atau ditinggal mati suaminya, iddah ini diberlakukandengan maksud  untuk menentukan perempuan itu apakah kondisinya hamil atau tidak setelah diceraikan atau ditinggal mati suaminya itu.



            DAFTAR PUSTAKA


Jamil, H. Ahmad. 2008. FIQIH. Gresik.: CV PUTRA KEMBAR  JAYA


Entri Populer